Kamis, 02 Oktober 2014

Menikah dengan saudara kandung sendiri (Incest) ? 
Incest sudah pernah terjadi pada zaman jahiliyah, yaitu sebelum Muhammad diutus menjadi rasul. dan sekarang Incest ini terjadi lagi.

Incest sudah mulai menjamur di jerman, dan sedang diusulkan agar dilegalisasikan oleh pemerintah setempat. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa memilih pasangan adalah hak asasi bagi setiap manusia. Jadi siapapun bebas menentukan pasangan masing-masing. saat ini di negara-negara barat hubungan sesama saudara ini kian mengalami peningkatan, dan itu bukan lagi hal yang tabu di masyarakat modern.

Dengan dilegalkannya hubungan tersebut, maka anak-anak yang akan mengalami cacat mental dan fisik akan meningkat, krna DNA yang lemah dari masing-masing pasangan akan mendominasi, dan itu menyababkan anak yang terlahir cacat.

Seharusnya maju itu ke arah yang positif (kebaikan masa depan manusia) bukan kearah negatif yang bisa membawa kemusnahan manusia itu sendiri.


Wanita yang haram dinikahi menurut agama islam
{وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ} [النساء: 22، 24]
22. dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23. diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu milik (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. (An-Nisa; 22-24)
            Semua wanita yang disebutkan dalam ayat di atas disebut dengan Mahram (istilah yang tepat adalah Mahram, bukan Muhrim, karena Muhrim bermakna orang yang berihram). Seluruh Mahram haram dinikahi dan berlaku hukum-hukum kemahroman yang lain seperti boleh dilihat lebih dari muka dan telapak tangan, menemani dalam perjalanan, dan sebagainya.
Dengan memahami ayat di atas sekaligus sejumlah Nash hadis yang lain, perincian wanita-wanita yang haram dinikahi dapat dijelaskan sebagai berikut;
1.Ibu (اْلأُمُّ): yakni wanita yang melahirkan kita, baik secara hakiki  yakni yang melahirkan secara langsung maupun majazi seperti  ibunya ibu, ibunya ayah, dua nenek ibu, dua nenek ayah, neneknya nenek, neneknya kakek, dan seterusnya ke atas tanpa membedakan apakah termasuk ahli waris ataukah bukan
2.Putri (الْبِنْتُ); yakni wanita yang lahir karena benih kita, baik secara hakiki yakni putri kandung maupun majazi seperti  putrinya putra, putrinya putri dan seterusnya ke bawah tanpa membedakan apakah termasuk ahli waris ataukah bukan

3.Saudari (الأُخْتُ): baik saudari sekandung, seayah, maupun seibu. Saudari dari tiga arah seperti  ini semuanya termasuk Mahram yang haram dinikahi
4.Bibi Patriarkal (العَمَّةُ): yakni saudari ayah, baik status kekerabatan dengan ayah adalah saudari sekandung, saudari seayah, maupun saudari seibu. Termasuk definisi ini adalah saudari-saudari kakek, tanpa membedakan apakah kakek dari pihak ibu ataukah dari pihak ayah, kakek dekat ataukah jauh, mewarisi ataukah tidak mewarisi. Semuanya dihukumi Mahram yang haram dinikahi 
5.Bibi Matriarkal (الْخَالَةُ);yakni saudari ibu, baik status kekerabatan dengan ibu adalah saudari sekandung, saudari seayah, maupun sudari seibu. Termasuk definisi ini adalah saudari-saudari nenek, tanpa membedakan apakah nenek dari pihak ibu ataukah dari pihak ayah, nenek dekat ataukah jauh, mewarisi ataukah tidak mewarisi. Semuanya dihukumi Mahram yang haram dinikahi karena setiap nenek adalah ibu, sehingga saudari nenek dihukumi bibi matriarkal yang haram dinikahi
6.Putrinya saudara (بِنْتُ اْلأَخِ); yakni keponakan/kemenakan perempuan, tanpa membedakan apakah keponakan tersebut adalah putrinya saudara kandung, saudara seayah ataukah saudara seibu. Putrinya saudara di sini juga mencakup putri dalam makna hakiki yakni putri kandung maupun majazi seperti  putrinya putra, putrinya putri dan seterusnya ke bawah tanpa membedakan apakah termasuk ahli waris ataukah bukan
7.Putrinya saudari (بِنْتُ اْلأُخْتِ); yakni keponakan/kemenakan perempuan juga, tanpa membedakan apakah keponakan tersebut adalah putrinya saudari kandung, saudari seayah ataukah saudari seibu. Putrinya saudari di sini juga mencakup putri dalam makna hakiki yakni putri kandung maupun majazi seperti  putrinya putra, putrinya putri dan seterusnya ke bawah tanpa membedakan apakah termasuk ahli waris ataukah bukan
8.Ibu Susu (الأُمُّ الْمُرْضِعُ): yakni wanita yang menyusui kita.  termasuk dalam definisi ini adalah ibunya ibu susu, neneknya ibu susu, demikian terus ke atas.
9. Saudari Susu (الأُخْتُ مِنَ الرَّضَاعَةِ). Ibu susu dihukumi seperti ibu kandung dalam hal kemahraman nikah. karena itu, wanita yang telah menyusui kita, berarti putri wanita tersebut adalah saudari kita yang haram dinikahi. Wanita yang disusui ibu kita, berarti wanita tersebut adalah saudari kita karena ibu kita adalah ibu susunya. Demikian pula jika kita menyusu pada seorang ibu susu asing dan ada wanita yang juga menyusu pada ibu susu asing tersebut, dalam kondisi ini wanita itu juga menjadi saudari kita yang haram dinikahi karena ibu susu kita dengan wanita tersebut adalah ibu susu yang sama. Bahkan pada kasus Laban Lahl/susu pria (لَبَنُ اْلفَحْلِ) hukum kemahroman tetap berlaku, meski beda yang menyusui. Maksud istilah Laban Fahl, ilustrasinya adalah sebagai berikut: Seorang lelaki menikahi empat wanita kemudian masing-masing digauli sehingga punya anak dan menyusui. Kemudian ada empat bayi perempuan asing yang masing-masing menyusu pada empat istri lelaki tersebut, yakni satu bayi mendapat satu ibu susu. Lalu ada satu bayi laki-laki yang menyusu pada salah satu istri lelaki tersebut. 
       Dalam kondisi ini, seluruh bayi wanita yang menyusu tadi statusnya adalah saudari bagi bayi lelaki yang menyusu yang haram dinikahi. Hal itu dikarenakan, meskipun yang menjadi saudari susu langsung bagi bayi lelaki tadi hanyalah satu bayi wanita (mengingat keduanya memiliki satu ibu susu yang sama), sementara tiga bayi wanita yang lain disusui ibu susu yang lain sehingga ibu susunya tidak sama dengan ibu susu bayi lelaki tersebut, namun tiga bayi wanita tersebut tetap dihukumi saudari karena seluruh wanita yang menyusui dalam kasus ini bisa menyusui hanya disebabkan oleh benih yang ditanamkan lelaki yang menjadi suaminya.  Jadi, meskipun air susu para wanita itu berbeda-beda, namun asalnya tetap satu, yakni benih suaminya. Karena suami yang “berperan” membuat air susu para wanita yang menjadi istrinya itu bisa keluar, maka “peran” ini dinamakan dengan istilah Laban Fahl (susu pria). Bukan susu dalam arti hakiki, tapi majazi. Yakni prialah yang membuat air susu wanita menjadi bisa keluar, sehingga seluruh susu yang terbit karena perannya ini semuanya dihukumi satu susu, walaupun keluar dari wanita yang berbeda-beda.
10. Ibu Mertua (أُمُّ الزَّوْجَةِ); yakni, ibu dari istri kita. Jika kita telah menikahi seorang wanita, maka ibu dari istri kita langsung menjadi Mahram kita baik ibu karena nasab maupun karena persusuan tanpa membedakan apakah ibu dekat ataukah ibu jauh. Hukum kemahroman langsung berlaku setelah akad nikah dilakukan, tanpa memperhetikan apakah istri sudah digauli ataukah tidak.
11. Putri Tiri (الرَّبِيْبَةُ); yakni putri-putri istri. Namun, syaratnya istri harus disetubuhi agar hukum kemahroman berlaku. Jika istri sesudah akad nikah belum digauli kemudian dicerai, maka putri tiri belum menjadi Mahram sehingga boleh dinikahi. Putri tiri ini tidak dibedakan apakah putri karena nasab ataukah putri karena persusuan, juga tidak membedakan apakah putri dekat ataukah putri jauh, juga tidak membedakan apakah putri yang mewarisi ataukah tidak.
12. Menantu Putri (حَلِيْلَةُ اْلابْنِ); yakni istrinya putra dan juga istri dari putranya putri, tanpa membedakan apakah dari nasab ataukah persusuan, dekat ataukah jauh. Hukum kemahroman ini berlaku hanya dengan dilakukannya akad nikah, tanpa memperhatikan apakah wanita sudah digauli ataukah belum.
13. Ibu tiri (زَوْجَةُ اْلأَبِ); yakni istri ayah, baik ayah dekat maupun ayah jauh, mewarisi ataukah tidak mewarisi, karena nasab ataukah karena persusuan.  Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah memerintahkan kepada seorang shahabat untuk membunuh lelaki yang menikahi istri ayahnya (ibu tirinya). An-Nasai meriwayatkan;
سنن النسائي (10/ 477)
عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ
لَقِيتُ خَالِي وَمَعَهُ الرَّايَةُ فَقُلْتُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ مِنْ بَعْدِهِ أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ أَوْ أَقْتُلَهُ
      Dari Al Barra`, ia berkata; saya berjumpa dengan pamanku, dan ia membawa bendera. Kemudian saya katakan; engkau hendak pergi kemana? Ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya setelah kematiannya, agar saya penggal lehernya atau saya membunuhnya. (H.R.An-Nasai)
14.Menghimpun dua saudari (الْجَمْعُ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ): yakni menikahi dua bersaudari untuk dipoligami, tanpa membedakan apakah saudari karena nasab ataukah karena persusuan, juga tidak membedakan apakah  saudari sekandung, seayah, atau seibu, juga tidak membedakan apakah menghimpun tersebut setelah menggauli istri yang sah ataukah belum.
15. Menghimpun wanita dengan bibinya (الْجَمْعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا أَوْخَالَتِهَا): yakni menikahi seorang wanita dengan dipoligami bersama bibinya. Larangan ini berlaku tanpa membedakan apakah bibi yang dimaksud adalah bibi patriarkal ataukah bibi matriarkal. Dasarnya adalah hadis berikut ini;

صحيح البخاري (16/ 63)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
       Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan bibinya baik dari jalur ibu atau ayah.” (H.R.Bukhari)
Lafadz Abu Dawud berbunyi;
سنن أبى داود – م (2/ 183)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَلاَ الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَلاَ الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا وَلاَ تُنْكَحُ الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى وَلاَ الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى ».
       Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi anak wanita saudara wanitanya. Dan tidak boleh seorang kakak wanita dinikahi sebagai madu adik wanitanya, dan adik wanita dinikahi sebagai madu kakak wanitanya.” (H.R.Abu Dawud)
16. Wanita yang telah bersuami (الْمُحْصَنَةُ):  yakni wanita yang telah menjalin akad nikah secara sah, meskipun dengan syariat di luar Islam seperti pernikahan  wanita Yahudi atau wanita Nasrani.
17. Semua wanita yang ada hubungan kekerabatan karena persusuan: misalnya ibu susu, putri karena persusuan, saudari karena persusuan, bibi karena persusuan, putri saudara karena persusuan, putri saudari kerana persusuan, dst. Dasarnya adalah hadis berikut ini;
صحيح مسلم (7/ 328)
عَنْ عَمْرَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَإِنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
        Dari ‘Amrah bahwasannya Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada di sampingnya, sedangkan dia (‘Aisyah) mendengar suara seorang laki-laki sedang minta izin untuk bertemu Rasulullah di rumahnya Hafshah, ‘Aisyah berkata; Maka saya berkata; “Wahai Rasulullah, ada seorang laki-laki yang minta izin (bertemu denganmu) di rumahnya Hafshah”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Saya kira fulan itu adalah pamannya Hafshah dari saudara sesusuan.” Aisyah bertanya; “Wahai Rasulullah, sekiranya fulan tersebut masih hidup -yaitu pamannya dari saudara sesusuan- apakah dia boleh masuk pula ke rumahku?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, sebab hubungan karena susuan itu menyebabkan Mahram sebagaimana hubungan karena kelahiran.” (H.R.Muslim)
Lafadz Bukhari berbunyi;
صحيح البخاري (9/ 124)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ
      Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal bagiku karena apa yang diharamkan karena sepersusuan sama diharamkan karena keturunan sedangkan dia adalah putri dari saudaraku sepersusuan”. (H.R.Bukhari)

        Makna hadis di atas; semua wanita yang diharamkan karena hubungan kekerabatan nasab seperti ibu, putri, saudari, dan sebagainya maka hukum yang sama berlaku pada wanita yang memiliki hubungan kekerabatan karena persusuan. Aisyah dihitung Mahram bagi saudara Abu Al-Qu’ais karena istri Abu Al-Qu’ais pernah menyusui Aisyah, sehingga hubungan kekerabatan antara Aisyah dengan saudara Abu Al-Qu’ais adalah Aisyah menjadi putri saudara Abu ‘Al-Qu’ais karena persusuan. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (19/ 130)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
إِنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ بَعْدَ مَا نَزَلَ الْحِجَابُ فَقُلْتُ وَاللَّهِ لَا آذَنُ لَهُ حَتَّى أَسْتَأْذِنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ لَيْسَ هُوَ أَرْضَعَنِي وَلَكِنْ أَرْضَعَتْنِي امْرَأَةُ أَبِي الْقُعَيْسِ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الرَّجُلَ لَيْسَ هُوَ أَرْضَعَنِي وَلَكِنْ أَرْضَعَتْنِي امْرَأَتُهُ قَالَ ائْذَنِي لَهُ فَإِنَّهُ عَمُّكِ تَرِبَتْ يَمِينُكِ
       Dari Aisyah sesungguhnya Aflah saudara Abu Al Qu’ais pernah meminta izin untuk menemuiku setelah turun (ayat) hijab, maka aku berkata; “Demi Allah, aku tidak akan mengizinkannya (masuk) sebelum aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena saudara Abu Al Qu’ais bukanlah orang yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah isterinya Abu Al-Qu’ais.” Beberapa saat kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang, lalu aku berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya laki-laki itu bukanlah orang yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah isterinya, beliau bersabda: “Izinkanlah ia (masuk) karena dia adalah pamanmu, semoga kamu beruntung!.” (H.R.Bukhari)



 
  MAKALAH MODERNISASI
Oleh :  Hasan Basri





BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang         
         Kemajuan ilmu pengetahuan selalu diikuti dengan kemajuan teknologi. Hal ini terbukti dengan   banyaknya penemuan dalam bidang teknologi guna memenuhi kebutuhan hidup manusia dalam melakukan berbagai aktivitas sehari-hari. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia melibatkan Negara-negara lain. Dalam banyak proyek pengembangan ilmu pengetahuan seperti penelitian-penelitian, beasiswa, dan institusi pendidikan, Negara-negara lain banyak terlibat baik dari segi pembiayaan maupun segi pengadaan fasilitas.

         Modernisasi berarti proses menuju masa kini atau proses menuju masyarakat yang modern. Modernisasi dapat pula berarti perubahan dari masyarakat tradisional menuju masyarakat yang modern. Jadi, modernisasi merupakan suatu proses perubahan di mana masyarakat yang sedang memperbaharui dirinya berusaha mendapatkan ciri-ciri atau karakteristik yang dimiliki masyarakat modern. Selain itu, ini juga menunjukkan suatu proses dari serangkaian upaya untuk menuju atau menciptakan nilai-nilai (fisik, material dan sosial) yang bersifat atau berkualifikasi universal, rasional, dan fungsional.

1.2    Rumusan Masalah
         Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1)    Apakah yang dimaksud modernisasi dan bagaimana sejarahnya?
2)    Apa saja teori-teori modernisasi?
3)    Bagaimana syarat modernisasi?
4)    Bagaimana gejala modernisasi?
5)    Bagaimana dampak positif dan negatif modernisasi?


1.3    Tujuan Penulisan
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, penulisan makalah ini dimaksudkan untuk:
1)    Mengetahui pengertian Modernisasi dan sejarahnya.
2)    Mengetahui teori-teori modernisasi.
3)    Mengetahui syarat-syarat suatu modernisasi.
4)    Mengetahui gejala modernisasi di indonesia.
5)    Mengetahui dampak positif dan negatif teknologi modernisasi.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian dan Sejarah Modernisasi
1.    Pengertian Modernisasi
       Modernisasi merupakan suatu proses perubahan yang menuju pada tipe sistem-sistem sosial, ekonomi, dan politik yang telah berkembang di Eropa Barat dan Amerika Utara pada abad ke-17 sampai 19. Sistem sosial yang baru ini kemudian menyebar ke negara-negara Eropa lainnya serta juga ke negara-negara Amerika Selatan, Asia, dan Afrika. 
       
Modernisasi diartikan sebagai perubahan-perubahan masyarakat yang bergerak dari keadaan yang tradisional atau dari masyarakat pra modern menuju kepada suatu masyarakat yang modern. Pengertian modernisasi berdasar pendapat para ahli adalah sebagai berikut.
Widjojo Nitisastro, modernisasi adalah suatu transformasi total dari kehidupan bersama yang tradisional atau pramodern dalam arti teknologi serta organisasi sosial, ke arah pola-pola ekonomis dan politis.
       Soerjono Soekanto, modernisasi adalah suatu bentuk dari perubahan sosial yang terarah yang didasarkan pada suatu perencanaan yang biasanya dinamakan social planning.
Dengan dasar pengertian di atas maka secara garis besar istilah modern mencakup pengertian sebagai berikut:
1)    Modern berarti berkemajuan yang rasional dalam segala bidang dan meningkatnya tarat penghidupan masyarakat secara menyeluruh dan merata.
2)    Modern berarti berkemanusiaan dan tinggi nilai peradabannya dalam pergaulan hidup dalam masyarakat.


2.    Sejarah  Modernisasi

       Teori modernisasi lahir sebagai tanggapan ilmuwan sosial Barat terhadap Perang Dunia II. Teori ini muncul sebagai upaya Amerika untuk memenangkan perang ideologi melawan sosialisme yang pada waktu itu sedang populer. Bersamaan dengan itu, lahirnya negara-negara merdeka baru di Asia, Afrika, dan Amerika Latin bekas jajahan Eropa melatar belakangi perkembangan teori ini. Negara adidaya melihat hal ini sebagai peluang untuk membantu Negara Dunia Ketiga sebagai upaya stabilitas ekonomi dan politik.
        
         Di awal perumusannya tahun 1950-an, aliran modernisasi mencari bentuk teori dan mewarisi pemikiran-pemikiran dari teori evolusi dan fungsionalisme. Teori evolusi dan fungsionalisme pada waktu itu dianggap mampu menjelaskan proses peralihan masyarakat tradisional menuju masyarakat modern di Eropa Barat, selain juga didukung oleh para pakar yang terdidik dalam alam pemikiran struktural-fungsionalisme.  Teori evolusi menggambarkan perkembangan masyarakat sebagai gerakan searah seperti garis lurus. Kita dapat melihatnya dalam karya-karya Spencer dan Comte.  Teori fungsionalisme dari Talcott Parsons beranggapan bahwa masyarakat tidak ubahnya seperti organ tubuh manusia yang memiliki berbagai bagian yang saling bergantung.

         Selain itu, teori modernisasi pun didukung oleh tokoh-tokoh seperti Neil Smelser dengan teori diferensiasi strukturalnya. Smelser beranggapan dengan proses modernisasi, ketidakteraturan struktur masyarakat yang menjalankan berbagai fungsi sekaligus akan dibagi dalam substruktur untuk menjalankan satu fungsi yang lebih khusus. Sedangkan Rostow yang menyatakan bahwa ada lima tahapan pembangunan ekonomi. Ia merumuskannya ke dalam teori tahapan pertumbuhan ekonomi, yaitu tahap masyarakat tradisional, prakondisi lepas landas, lepas landas, bergerak ke kedewasaan, dan berakhir dengan tahap konsumsi massal yang tinggi. Di samping itu, ada beberapa varian teori modernisasi lain seperti Coleman dengan diferensiasi dan modernisasi politik-nya, Harrod-Domar yang menekankan penyediaan modal untuk investasi pembangunan, McClelland dengan teori need for Achievement (n-Ach)-nya, Weber dengan “Etika Protestan”-nya, Hoselitz yang membahas faktor-faktor nonekonomi yang ditinggalkan Rostow yang disebut faktor “kondisi lingkungan”, dan Inkeles yang mengemukakan ciri-ciri manusia modern.
    
       Satu hal yang menonjol dari teori ini adalah modernisasi seolah-olah tidak memberikan celah terhadap unsur luar yang dianggap modern sebagai sumber kegagalan, namun lebih menekankan sebagai akibat dari dalam masyarakat itu sendiri. Alhasil faktor eksternal menjadi terabaikan. Teori modernisasi memberikan solusi, bahwa untuk membantu Dunia Ketiga termasuk kemiskinan, tidak saja diperlukan bantuan modal dari negara-negara maju, tetapi negara itu disarankan untuk meninggalkan dan mengganti nilai-nilai tradisional dan kemudian melembagakan demokrasi politik.
Karena berpatokan dengan perkembangan di Barat, modernisasi diidentikkan dengan westernisasi. Teori ini pun kurang mampu menjawab kegagalan penerapannya di Amerika Latin, tidak memperhatikan kondisi obyektif masyarakat, sejarah dan tradisi lama yang masih berkembang di Negara Dunia Ketiga. Untuk menjawabnya, muncullah teori modernisasi baru. Bila dalam teori modernisasi klasik, tradisi dianggap sebagai penghalang pembangunan, dalam teori modernisasi baru, tradisi dipandang sebagai faktor positif pembangunan. Namun, tetap saja baik teori modernisasi klasik, maupun baru, melihat permasalahan pembangunan lebih banyak dari sudut kepentingan Amerika Serikat dan negara maju lainnya.

2.2    Teori Modernisasi
          Berdasarkan pada teori pembagian kerja secara internasional, maka secara umum di dunia ini terdapat dua kelompok negara, yaitu kelompok negara yang memproduksi hasil pertanian dan kelompok negara yang memproduksi barang industri. Pada kedua kelompok negara ini terjadi hubungan dagang dan keduanya menurut teori diatas saling menguntungkan. Tetapi setelah beberapa puluh tahun kemudian, muncul suatu permasalahan bahwa neraca perdagangan kedua kelompok negara ini berbeda, yang dimana negara yang memproduksi barang industri mendapatkan keuntungan yang besar dan semakin kaya sedangkan negara yang memproduksi hasil pertanian mendapatkan hasil yang kurang menguntungkan dan lebih tertinggal (miskin). Dari permasalahan diatas maka muncul beberapa teori modernisasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli, yang menjelaskan tentang kemiskinan disebabkan oleh beberapa faktor yang terdapat di dalam negara tersebut. Beberapa teori yang tergolong kedalam kelompok teori modernisasi yaitu :
1)    Teori Harrod – Domar : Modal dan Investasi
        Roy Harrod dan Evsey Domar adalah ahli ekonomi yang berbicara tentang teori ekonomi pembangunan yang menekankan pada penyediaan modal dan investasi. Mereka berkesimpulan bahwa pembangunan akan berhasil dan terlaksana dengan baik jika pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh tingginya modal dan investasi.
2)    Teori Max Weber : Etika Protestan
      Max Weber adalah seorang sosiolog jerman yang dianggap bapak sosiolog modern. Teori Max Weber menekankan tentang nilai-nilai budaya yang menjelaskan tentang peran agama dalam pembentukan kapitalisme. Peran agama yang dikemukakan disini mempunyai peran yang menentukan dalam mempengaruhi tingkah laku individu. Kalau nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dapat diarahkan kepada sikap yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi, maka proses pembangunan dalam masyarakat dapat terlaksana.

3)    Teori David McCleland : Dorongan Berprestasi atau n-Ach
      David McCleland adalah seorang ahli psikologi sosial. Teori ini menekankan pada aspek-aspek psikologi individu. Bagi McCleland, dengan mendorongnya proses pembangunan berarti membentuk manusia wiraswasta dengan n-Ach yang tinggi. Kalau manusia wiraswasta ini dapat dibentuk dalam jumlah yang banyak, maka proses pembangunan dalam masyarakat tersebut dapat terlaksana dengan baik.

4)    Teori W.W. Rostow : Lima Tahap Pembangunan
      W.W. Rostow adalah seorang ahli ekonomi, perhatiannya bukan hanya pada masalah ekonomi dalam arti sempit tetapi juga meluas pada masalah sosiologi dalam proses pembangunan, meskipun titik berat analisisnya masih tetap pada masalah ekonomi. Bagi Rostow sendiri pembangunan merupakan proses yang bergerak dalam sebuah garis lurus, yakni dari masyarakat yang terbelakang ke masyarakat yang maju. Untuk menuju ke proses ini maka rostow membaginya menjadi lima tahap, yaitu :

a.    Masyarakat tradisional
   Perlunya penguasaan ilmu pengetahuan agar kehidupan dan kemajuan masyarakat dapat berkembang.
b.    Prakondisi untuk lepas landas
     Proses ini memerlukan adanya campur tangan dari luar atau masyarakat yang sudah maju. Dengan campur tangan dari luar ini maka mulai berkembang ide pembaharuan.
c.    Lepas landas
    Periode ini akan ditandai dengan tersingkirnya hambatan-hambatan yang menghalangi proses pertumbuhan ekonomi.
d.    Bergerak ke kedewasaan
      Periode ini ditandai perkembangan industri yang sangat pesat dan memantapkan posisinya dalam perekonomian global. Barang-barang yang tadinya di inpor, sekarang dapat diproduksi di dalam negeri. Yang diproduksikan bukan hanya terbatas pada barang konsumsi tetapi juga barang modal.
e.    Zaman konsumsi masal yang tinggi
     Pada periode ini konsumsi tidak lagi terbatas pada kebutuhan pokok untuk hidup, tetapi akan meningkat ke kebutuhan yang lebih tinggi. Produksi industri akan berubah, dari kebutuhan dasar menjadi kebutuhan barang konsumsi yang tahan lama. Pada titik ini pembangunan sudah merupakan sebuah proses yang berkesinambungan, yang bisa menopang kemajuan secara terus menerus.
Selain itu juga teori Rostow menekankan pada aspek-aspek non ekonomi untuk menuju ke proses lepas landas. Baginya untuk menuju ke proses lepas landas harus memenuhi tiga kondisi yang saling berkaitan, yaitu :
       a)    Peningkatan investasi pada sektor produktif
      b)    Pertumbuhan satu atau lebih sektor manukfaktur yang penting dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi.
     c)    Perlunya lembaga-lembaga politik dan sosial yang bisa memanfaatkan berbagai dorongan gerak ekspansi dari sektor ekonomi modern dan akibat yang mungkin terjadi terjadi dengan adanya kekuatan-kekuatan ekonomi dari luar sebagai hasil dari lepas landas, disamping itu juga lembaga-lembaga ini bisa membuat pertumbuhan menjadi sebuah proses berkesinambungan.
Dengan memperhatikan tiga kondisi ini, maka tahap lepas landas dan kemudian tahap konsumsi masal yang tinggi akan tercapai.
5)    Teori Bert. F. Hoselitz : Faktor-Faktor Non Ekonomi
     Teori Hoselitz membahas tentang faktor-faktor non ekonomi yang ditinggalkan oleh Rostow. Teorinya menekankan pada perlunya lembaga-lembaga yang diperlukan menjelang lepas landas. Menurut Hoselitz masalah utama pembangunan bukan hanya sekedar masalah kekurangan modal, tetapi ada masalah lain yang juga sangat penting yakni adanya ketrampilan kerja tertentu, yang termasuk didalamnya tenaga wiraswata yang tangguh. Hoselitz berfikir bahwa, dibutuhkan perubahan kelembagaan pada masa sebelum lepas landas, yang akan mempengaruhi pemasukan modal menjadi lebih produktif. Perubahan kelembagaan ini akan menghasilkan tenaga wiraswasta dan administrasi, serta ketrampilan teknis dan keilmuan yang dimiliki. Oleh karena itu, bagi Hoselitz pembangunan membutuhkan pemasukan dari beberapa unsur, yaitu :
a)    Pemasokan modal besar dan perbankan
      Dibutuhkan lembaga-lembaga yang bisa menggerakan tabungan masyarakat dan menyalurkannya ke kegiatan yang produktif. Ia menyebutkan lembaga perbankanlah yang lebih efektif. Tanpa lembaga-lembaga seperti ini, maka modal besar yang ada sulit dikumpulkan sehingga bisa menjadi sia-sia dan tidak menghasilkan pembangunan.
b)    Pemasokan tenaga ahli dan terampil
     Tenaga yang dimaksud adalah tenaga kewiraswataan, administrator profesional, insinyur, ahli ilmu pengetahuan, dan tenaga manajerial yang tangguh. Disamping itu juga perlu di dukung dengan perkembangan teknologi dan sains yang harus sudah melembaga sebelum masyarakat melakukan lepas landas.
6)    Teori Alex Inkeles dan David. H. Smith : Manusia Modern
     Teori Alex Inkeles dan David Smith menekankan tentang lingkungan material dalam hal ini lingkungan pekerjaan. Teori pada dasarnya berbicara tentang pentingnya factor manusia sebagai komponen penting penopang pembangunan dalam hal ini manusia modern. Kedua tokoh ini mencoba memberikan ciri-ciri dari manusia modern, seperti : keterbukaan terhadap pengalaman dan ide baru, berorientasi ke masa sekarang dan masa depan, punya kesanggupan merencanakan, percaya bahwa manusia bisa menguasai alam. Keduanya beranggapan, bahwa bagaimanapun juga manusia bisa diubah secara mendasar setelah dia menjadi dewasa, dan karena itu tidak ada manusia yang tetap menjadi tradisional dalam pandangan dan kepribadiannya hanya karena dia dibesarkan dalam sebuah masyarakat yang tradisional. Artinya, dengan memberikan lingkungan yang tepat, setiap orang bisa diubah menjadi manusia modern setelah dia mencapai dewasa.
      Dari hasil penelitiannya, mereka berkesimpulan bahwa pendidikan adalah yang paling efektif untuk mengubah manusia dan pengalaman kerja dan pengenalan terhadap media massa. Penemuan ini juga mendukung pendapat Daniel Lerner yang menekankan pentingnya media massa sebagai lembaga yang mendorong modernisasi.
     Perbedaan yang ada pada macam-macam teori yang ada diatas hanya merupakan perbedaan penekanan aspek yang dianggap penting, baik dalam menciptakan manusia yang akan membangun maupun dalam mempersiapkan sarana material untuk pembangunan itu sendiri. Tetapi pada dasarnya, inti dari teori-teori ini adalah sama.
       Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan dari persoalan mengenai mengapa ada Negara-negara yang tertinggal (miskin). Bagi teori modernisasi cukup jelas, bahwa negara-negara tersebut belum maju atau masih bersifat tradisional atau belum berhasil lepas landas karena baik orang-orangnya maupun nilai-nilai yang hidup di masyarakat tersebut belum modern sehingga tidak menopang pembangunan. Maka dari itu, untuk menanggulangi permasalahan ini perlu diperkenalkan nilai-nilai yang rasional dan sarana atau lembaga modern untuk menopang proses pembangunan. Demi maksud ini maka perlu campur tangan dan dukungan dari Negara-negara yang sudah maju atau modern.

2.3    Syarat-Syarat Suatu Modernisasi
     Selain dorongan modernisasi, terdapat pula syarat-syarat modernisasi. Menurut Soerjono Soekanto, syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Cara berpikir ilmiah (scientific thinking) yang sudah melembaga dan tertanam kuat dalam kalangan pemerintah maupun masyarakat luas.
2.    Sistem administrasi Negara yang baik dan benar-benar mewujudkan birokrasi.
3.    Sistem pengumpulan data yang baik, teratur, dan terpusat pada suatu lembaga atau badan tertentu seperti BPS (Badan Pusat Statistik).
4.    Penciptaan iklim yang menyenangkan (favourable) terhadap modernisasi terutama media massa.
5.    Tingkat organisasi yang tinggi, terutama disiplin diri.
6.    Sentralisasi wewenang dalam perencanaan social (social planning) yang tidak mementingkan kepentingan pribadi atau golongan.

2.4    Gejala Modernisasi di Indonesia
      Gejala-gejala modernisasi dapat ditinjau dari berbagai bidang modernisasi kehidupan manusia berikut ini:
1.    Bidang budaya; ditandai dengan semakin terdesaknya budaya tradisional oleh masuknya pengaruh budaya dari luar, sehingga budaya asli semakin pudar.
2.    Bidang politik; ditandai dengan semakin banyaknya Negara yang lepas dari penjajahan, munculnya Negara-negara yang baru merdeka, tumbuhnya Negara-negara demokrasi, lahirnya lembaga-lembaga politik, dan semakin diakuinya hak-hak.
3.    Bidang ekonomi; ditandai dengan semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan barang-barang dan jasa sehingga sektor industri dibangun secara besar-besaran untuk memproduksi barang.
4.    Bidang sosial; ditandai dengan semakin banyaknya kelompok baru dalam masyarakat, seperti kelompok buruh, kaum intelektual, kelompok manajer, dan kelompok ekonomi kelas (kelas menengah dan kelas atas.

2.5    Dampak Positif dan Negatif Modernisasi
1.    Dampak positif
Dampak positif teknologi modernisasi adalah sebagai berikut:
1)    Perubahan Tata Nilai dan Sikap
Adanya modernisasi dalam zaman sekarang ini bisa dilihat dari cara berpikir masyarakat yang irasional menjadi rasional.
2)    Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
       Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat menjadi lebih mudah dalam beraktivitas. Serta mendorong untuk berpikir lebih maju, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pula yang membentuk masa modernisasi yang terus kian berkembang dan maju di waktu sekarang ini.
3)    Tingkat Kehidupan yang lebih Baik
      Dibukanya industri atau industrialisasi berdasarkan teknologi yang sudah maju menjadikan nilai dalam memproduksi alat-alat komunikasi dan transportasi yang canggih, dan juga merupakan salah satu usaha mengurangi pengangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, hal ini juga dipengaruhi tingkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang membantu perkembangan modernisasi.
2.    Dampak negatif
Dampak negatif teknologi modernisasi adalah sebagai berikut:
1)    Pola Hidup Konsumtif
     Perkembangan teknologi industri yang sudah modern dan semakin pesat membuat penyediaan barang kebutuhan masyarakat melimpah. Dengan begitu masyarakat mudah tertarik untuk menkonsumsi barang dengan banyak pilihan yang ada, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

2)    Sikap Individualistik
    Masyarakat merasa dimudahkan dengan teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam beraktivitas. Padahal manusia diciptakan sebagai makhluk sosial.
3)    Gaya Hidup Kebarat-baratan
Tidak semua budaya Barat baik dan cocok diterapkan di Indonesia. Budaya negatif yang mulai menggeser budaya asli adalah anak tidak lagi hormat kepada orang tua, kehidupan bebas remaja, dan lain-lain.
4)    Kesenjangan Sosial
     Apabila dalam suatu komunitas masyarakat hanya ada beberapa individu yang dapat mengikuti arus modernisasi dan globalisasi maka akan memperdalam jurang pemisah antara individu dengan individu lainnya.
Dengan kata lain individu yang dapat terus mengikuti perkembangan jaman memiliki kesenjangan tersendiri terhadap individu yang tidak dapat mengikuti suatu proses modernisasi tersebut.
Hal ini dapat menimbulkan kesenjangan sosial antara individu satu dengan lainnya, yang bisa disangkutkan sebagai sikap individualistik.                   

5)    Kriminalitas
      Kriminalitas sering terjadi di kota-kota besar karena menipisnya rasa kekeluargaan, sikap yang individualisme, adanya tingkat persaingan yang tinggi dan pola hidup yang konsumtif.


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan   
        Modernisasi diartikan sebagai perubahan-perubahan masyarakat yang bergerak dari keadaan yang tradisional atau dari masyarakat pra modern menuju kepada suatu masyarakat yang modern. Banyak para ahli mendefinisikaan modernisasi, namun secara garis besar kami dapat mennyimpulkan definisi modernisasi seperti kalimat diatas.
        Modernisasi dapat terwujud apabila masyarakatnya memiliki individu yang mempunyai sikap modern. Selain dorongan modernisasi, terdapat pula syarat-syarat modernisasi.
        Modernisasi juga mempunyai dampak bagi kehidupan bermasyarakat pada masysarakat yang menganut modernisasi. Modernisasi memiliki dampak negatif dan dampak positif. Dampak positif modernisasi diantaranya perubahan tata nilai dan sikap, berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, tingkat kehidupan  yang lebih baik. Dampak negatif dari modernisasi diantaranya pola hidup konsumtif, sikap individualistik, gaya hidup kebarat-baratan, kesenjangan sosial, kriminalitas.
        Modernisasi memiliki gejala-gelaja meliputi gejala politik, gejala sosial, gejala budaya, gejala ekonomi yang harus ditanggapi dengan bijak. 
3.2  Saran
       Modernisasi memang perlu untuk kemajuan suatu wilayah, daerah, bahkan suatu negara. Namun kia harus menanggapi modernisasi dengan bijak agar kita tidak terjerumus ke dalam dampak-dampak atau gejala yang merugikan yang akan ditimbulkan oleh modernisasi.
Bak dua sisi mata uang yang berbeda, disamping ada dampak positif dari modernisasi yang akan menguntungkan kita, ada juga dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh modernisasi yang pastikan akan mengganggu, dan merugikan kita.

      Karena itu, menurut kami masyarakat hendaknya lebih selektif dalam menyaring kebudayan modernisasi ini. Apa lagi budaya kebarat-baratan, sebagai negara yang sebagian besar penduduknya  beragama islam, hendaknya masyarakat tidak menganut budaya barat yang tidak sesuai dengan syariat agama.
       Pemerintah juga berperan penting dalam pemerataan modernisasi. Karena akan ada banyak masalah yang ditimbulkan , misalnya karena pola hidup masyarakat yang konsumtif, kita harus mengimpor barang untuk memenuhi permintaaan pasar dala negeri, sedangkan daya ekspor kia rendah, hal ini kan sangat merugikan pelaku pasar di dalam negeri, seperti kentang yang pemerintah impor, akan merugikan petani kentang karena harga kentang lokal akan turun karena banyaknya kentang dipasaran. ini tugas kita bersama dan juga pemerintah yang harus lebih memperhatikan rakyat kecil. Kita juga harus lebih mencintai produk-produk dalam negeri. Jika kerugian akan terus menerus melanda pelaku pasar dalam negeri, maka akan banyak pelaku pasar yang gulung tikar, banyak pekerja yang akan menganggur, ini akan menimbulkan kriminalitas. Maka dari itu para pelaku pasar diminta untuk lebih kreatif dalam menciptakan dan memsarakan produk dan jasa dalam negeri di nasional maupuun dikancah internasional.
       Masyarakat juga tidak seharusnya bersikap individualistik. Karena kita hidup bermasyarakat dan kita adalah mahluk sosial yang saling membutuhkan, kita harus memiliki rasa kepedulian terhadap sesama.




REFERENSI
Suryono Agus, 2010, Dimendi-Dimensin Prima Teori pembangunan, cetakan 1, Malang: Universitas Brawijaya Press.
Elly, Usman, 2011, Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta Dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, Dan Pemecahannya, Cetakan ke-1, Jakarta: kencana.
Gerge, Doglas J, 2004,  Teori Sosiologi Modern, Edisi Pertama, cetakan ke-7, Penerjemah Alimandan, Editor Triwibwo, Jakarta: kencana.
Suryono Agus, 2010, Dimendi-Dimensin Prima Teori pembangunan, cetakan 1, Malang: Universitas Brawijaya Press.
Sonia, 2011, Makalah Modernisasi -Ilmu Sosial Budaya, http://soniarai-azizah.blogspot.com/2011/12/makalah-modernisasi-ilmu-sosial-budaya.html.  Diambil pada 05 Mei 2014
My sceret, Teori Modernisasi (Geografi Pembangunan), 2014,  http://erinutami.blogspot.com/2014/02/teori-modernisasi-geografi-pembangunan.html.  Diambil pada 05 Mei 2014
ENS Blog, 2013, Makalah Modernisasi, http://evanursaadah15.blogspot.com/2013/09/makalah-modernisasi.html. Diambil pada 05 Mei 2014